JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan persetujuan resmi terkait permohonan cuti kampanye yang diajukan oleh calon presiden dan calon wakil presiden yang saat ini menjabat sebagai menteri dalam kabinetnya. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan keputusan tersebut.
Cuti kampanye diberikan kepada Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, dan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
Keputusan ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2023, yang mengatur perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
“Sudah dikeluarkan bapak Presiden melalui Mensesneg telah mengeluarkan surat persetujuan cuti kampanye bagi Menkopolhukam pak Mahfud MD sesuai dengan surat permohonan beliau untuk jadwal kampanye yang beliau sampaikan kepada presiden,” kata Ari Dipayana di kantor Kemensesneg, Selasa (28/11/23).
“Persetujuan juga diberikan kepada Menteri Pertahanan (Prabowo Subianto) sesuai jadwal yang disampaikan,” tambahnya.
Menurut Ari, izin cuti untuk calon presiden dan calon wakil presiden bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jadwal disesuaikan dengan yang ditetapkan KPU,” ujar Ari.
Sementara itu, bagi menteri yang merupakan anggota partai politik dan terlibat dalam tim kampanye, cuti diberikan hanya satu hari kerja dalam satu minggu, di luar hari libur. Hal ini berlaku untuk pimpinan partai politik yang juga menjabat sebagai menteri, seperti Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan lainnya.
Untuk pejabat daerah, seperti bupati dan walikota, pengajuan cuti dilakukan melalui Gubernur Jawa Tengah dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
Komentar