JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperbaharui sejumlah ketentuan dalam peraturan terkait perizinan hingga insentif bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pembaruan ini mencakup penyebutan wilayah mitra serta pemberian insentif bagi para pelaku usaha.
Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 29/2024 yang merupakan perubahan atas PP No 12/2023 mengenai Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Peraturan ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 12 Agustus 2024.
Dalam ketentuan umum, dijelaskan bahwa perubahan materi ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan di IKN, yang merupakan prioritas tinggi serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
“Oleh karenanya diperlukan kebijakan khusus yang dapat mendorong Pelaku Usaha dalam pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara sesuai dengan masa transisi pada Ibu Kota Nusantara,” tulis pada penjelasan umum aturan itu, dikutip Kamis (15/8/2024).
Adapun pokok materi muatan perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi:
a. Perubahan penyebutan Daerah Mitra menjadi Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara.
b. Penambahan fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara dalam bentuk insentif bagi Pelaku Usaha dalam pemungutan pajak daerah khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
c. Pemberian persetujuan lingkungan bagi Pelaku Usaha.
d. Penambahan pengaturan mengenai pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping Tenaga Kerja Asing.
e. Pemberian insentif bagi Pelaku Usaha yang melaksanakan kewajiban hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara.
f. Kriteria dan tahapan evaluasi, hak, kewajiban, larangan, dan peralihan HAT (Hak Atas Tanah) di wilayah lbu Kota Nusantara.
Komentar