JPN Kejari Jakbar Gelar Sidang Permohonan Perwalian Anak Kelompok Rentan Pertama Kali di RI


JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Agama Jakarta Barat, telah melaksanakan penyerahan akta dan penetapan perwalian anak dalam sebuah acara resmi di Ruang MH Thamrin, Gedung Walikota Jakarta Barat, Jumat (23/8/24). Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak, terutama dalam memastikan hak keperdataan anak untuk memiliki wali yang sah.

Acara ini diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., dan dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H., dengan mengacu pada Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam sidang ini, Jaksa Pengacara Negara bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk mengajukan permohonan pengangkatan wali bagi anak-anak berkebutuhan khusus dari Panti Sosial Bina Grahita. Sebanyak 15 anak dari panti tersebut telah ditetapkan perwaliannya, yaitu Septi, Jepri, Usep, Fadil, Didan, Farhan, Catur, Syawal, Nuri, Haikal, Jelo, Putra Wijaya, Tio, A. Rizki, dan Noval.

Komentar