JPN Kejari Jakbar Gelar Sidang Permohonan Perwalian Anak Kelompok Rentan Pertama Kali di RI

Sidang perwalian anak kelompok rentan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jakarta Barat, Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M., beserta tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Ketua Majelis Hakim Rahmat Amijaya, dan Anggota Pengadilan Agama Jakarta Barat, Hafifullah dan Aminudin, dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di tempat yang sama.

“Kehadiran Jaksa Pengacara Negara ini merupakan wujud nyata dari amanat UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1, yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. Perwalian adalah hal yang esensial bagi kelangsungan hidup seorang anak terlantar yang belum mampu mengurus dirinya sendiri, baik dalam hal mengelola harta kekayaan maupun kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum.

Serangkaian kegiatan perwalian telah berlangsung sejak 13 Agustus 2024, dimulai dari proses permohonan perwalian, pengumpulan dan verifikasi dokumen, hingga pendaftaran perwalian ke Pengadilan Agama. Puncak dari rangkaian kegiatan ini adalah sidang perwalian anak kelompok rentan yang diadakan hari ini.

“Kegiatan ini diharapkan dapat melindungi anak-anak yang tidak memiliki orang tua atau berada dalam kondisi terlantar, serta memastikan kedudukan hukum yang kuat terhadap wali yang ditunjuk, sehingga hak-hak anak tersebut dapat terpenuhi dengan baik,” tutupnya.