Jusuf Kalla Bantah Bertemu Silfester Matutina untuk Berdamai Soal Kasus Fitnah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah pernah bertemu dengan Silfester Matutina, relawan mantan Presiden Joko Widodo, untuk menyelesaikan perkara fitnah yang menjerat Silfester. “Tidak pernah ada pertemuan. Tidak ada juga permintaan maaf yang disampaikan kepada saya, baik langsung maupun lewat orang lain,” tegas Kalla saat dihubungi Tempo, Sabtu (9/8/2025).

Kalla menuturkan, dirinya menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada proses hukum di pengadilan. Ia mengaku tidak terlalu mempermasalahkan ucapan Silfester yang dilontarkan pada 2017, meski keluarganya merasa keberatan.

Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester bersalah atas tindak pidana fitnah terhadap Kalla. Ucapan yang dinilai memfitnah itu disampaikan Silfester dalam sebuah unjuk rasa, menyebut Jusuf Kalla memiliki ambisi politik, menggunakan isu SARA untuk mendukung Anies Baswedan–Sandiaga Uno di Pilkada DKI 2017, serta menuding adanya kepentingan korupsi keluarga Kalla.

Vonis awal terhadap Silfester dijatuhkan pada 30 Juli 2018 dengan hukuman 1 tahun penjara. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Saat kasasi, hukuman diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga 7 Agustus 2025, Kejaksaan belum mengeksekusi putusan tersebut.

Silfester dikenal sebagai salah satu pendukung garis depan Jokowi. Sebagai Ketua Solidaritas Merah Putih, ia kerap tampil di televisi untuk membela mantan presiden dan keluarganya.

Terkait eksekusi vonis, Silfester mengaku siap menjalani hukuman jika dipenjara. “Tidak masalah,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025). Ia mengklaim telah berdamai dengan Kalla dan bahkan beberapa kali bertemu secara pribadi. “Hubungan kami baik, proses hukum juga sudah saya jalani,” kata Silfester.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menyatakan akan segera melaksanakan eksekusi. “Kejari Jakarta Selatan sudah memanggil yang bersangkutan. Jika tidak hadir, kami akan tetap melakukan eksekusi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.