JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kadislitbangau, Marsekal Pertama (Marsma) TNI Tjatur Pudji Handojo, S.E., menghadiri Diskusi Publik Pembahasan RUU TNI & RUU POLRI 2024 yang bertajuk “Dampak Kewenangan RUU TNI dan RUU POLRI Terhadap Ruang Demokrasi dan Ruang Kebebasan Berekspresi“
Acara ini satu hal yang sangat istimewa dikemas dari inisiasi Jurnal Patroli, diselenggarakan di Gedung Bidakara, Ruang Subadra, Jakarta Selatan, pada Kamis, (4/7/24).
“Hari ini merupakan hari yang menurut saya satu hal yang sangat istimewa dengan inisiasi dari Jurnal Patroli, memang di dalam kehidupan ini perlu ada sinkronisasi dan saya apresiasi ketika ada suatu keinginan atau inisiasi kita dalam membangun, menegakkan suatu hukum demi kepentingan negara,” ujar Marsma Tjatur Pudji Handojo, disampaikan saat dalam acara diskusi publik RUU TNI & RUU POLRI.
“Dalam kesempatan ini, yang kami harapkan adalah jangan sampai terjadi UU yang bertentangan. Nanti tidak akan jalan,” imbuhnya.
Karena itu menurut Marsma Tjatur, dengan adanya acara ini tentunya masih melihat dalam paparan tentang RUU Polri dimaksud, di pasal 6 selalu berkaitan dengan TNI. dalam Pasal 6 huruf E, dimana disampaikan termasuk pesawat udara teregistrasi dan berbendera Indonesia.
Dalam hal ini sebenarnya, menjadikan suatu tolak ukur bagi Polri untuk melakukan tupoksi nya yang membedakan ialah tentunya TNI AU juga sudah mempunyai tugas sesuai dengan UU nomor 34 tahun 2004 dimana tertera tugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yuridiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum yang telah diratifikasi.
Komentar