Kadislitbangau: Pentingnya Sinkronisasi dalam Membangun Sinergi untuk Keutuhan Negara

“Jadi itu jelas bahwa dalam pasal 1 UU nomor 1 tahun 2009, tentang penerbangan pesawat udara Negara adalah pesawat udara yang digunakan oleh TNI, Kepolisian, Kepabeanan dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan dengan hukum sepatutnya selayak lainnya sehingga peraturan menengah dan pasal 9A KUHP,” tegasnya.

Di sini kita melihat bahwa bagaimana cara penindakan ketika terjadi suatu pelanggaran hukum juga dicantumkan di dalam suatu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yaitu nomor 4 tahun 2018 tentang pengamanan wilayah udara republik Indonesia di dalam bab 5, tata cara, pelaksanaan, peningkatan saat di udara.

“Hal ini ada tahapan-tahapan, langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh karena itu perlu ada sinergi dengan isntansi lain yang terkait, kapan TNI ini berbuat dan kapan juga polisi melakukan tindak lanjutnya,” jelasnya.

Ada pun tambahnya, sinkronisasi ini yang kita perlukan dalam UU yang akan diterbitkan yang kami harapkan selalu sinergi, dan diharapkan bahwa melihat UU tidak akan selalu bertentangan sesuai dengan kepentingan.

“Diharapkan dengan adanya forum ini paling tidak UU bagi Polri dan TNI menjadi sinergi dalam kepentingan yang satu untuk negara Republik Indonesia dan menjaga keutuhan,” pungkasnya.