Kakanwil BPN Jateng, Serahkan Kasus Dugaan Mafia Tanah Di Kab. Semarang Kepada Kepolisian

JurnaPatroliNews – Jakarta,- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, Dwi Purnama, menegaskan telah menyerahkan kasus dugaan mafia tanah yang dilakukan anak buahnya kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Menurut Dwi Purnama, dugaan kasus mafia tanah yang melibatkan Kepala Seksi Ukur BPN Kabupaten Semarang Yan Septidias yang kini sudah menjadi Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor, tersebut sudah masuk tahap penyidikan di Polda Jateng.

“Mas, dugaan pelanggaran pidana sudah masuk penyidikan di Kepolisian, kita hormati proses hukumnya,” tegas Dwi, kepada JurnalPatroliNews, rabu (12/12/2022) kemarin.

Meski demikian menurut Dwi, dirinya belum memberikan tindakan apa – apa kepada Oknum Pegawai BPN Kabupaten Semarang, yang terlibat kasus mafia tanah tersebut lantaran masih menunggu putusan pengadilan.

“Kita hormati proses hukumnya, kalo nanti terbukti dan sudah ada putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,  pasti kita tindak sesuai ketentuan,” tutupnya.

Sebelumnya diketahui kasus mafia tanah ini terbongkar setelah Pemilik Tanah dari Ahli Waris Asmo Pawiro meminta Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto membatalkan sertifikat hak milik (SHM) no 2557 dan 2558 atas nama Dhina Retiana ST dan Sujiarti di Desa Sidomulyo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang  karena pembuatannya diduga terkait mafia tanah. Permintaan pembatalan tersebut disampaikan ahli waris melalui kuasa hukumnya Listiani SH.

Kepada JurnalPatroliNews, Listiani menegaskan, dirinya sudah menyampaikan surat permintaan pembatalan sertifikat yang cacat hukum itu kepafa Menteri ATR Kepala BPN Hadi Tjahjanto.

 ” Via surat saya meminta Mentri ATR BPN untuk membatalkan sertifikat tersebut karena pembuatannya diduga melibatkan mafia tanah dengan cara merubah lokasi tanah, ” ungkapnya.

Komentar