Kapal Raksasa Pengangkut Migas Akan di Jual dan DPR Menyetujui

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti akan dijual. Kapal itu Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan fasilitas produksi berupa kapal storage LPG KKKS BP Indonesia Berau di Laut Jawa yang saat ini nilai bukunya sudah Rp 0.
Penjualan kapal FSO telah disetujui DPR RI melalui mekanisme rapat paripurna. Kapal itu memiliki dimensi panjang 140,51 meter, lebar 41,45 meter, tinggi 17,07 meter dan sudah dioperasikan selama 29 tahun untuk penyimpanan gas alam yang telah diproses menjadi LPG.

Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sumartono mengatakan persetujuan ini menjadi kabar baik pengelolaan BMN di Kementerian ESDM.

“Adanya persetujuan penjualan dari DPR ini merupakan kolaborasi antar stakeholder sekaligus menjadi kabar baik pengelolaan BMN di Kementerian ESDM terutama dalam rangka mengurangi biaya perawatan BMN yang terbengkalai (idle),” kata Sumartono dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).

Kronologi Kapal FSO Ardjuna Sakti

Berdasarkan kronologisnya, pada 2008 kapal tersebut diserahterimakan kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM, sebagaimana surat Menteri Keuangan Nomor S-202/MK.6/2008 tanggal 12 September 2008 karena telah selesai umur ekonomisnya dan diserahkan kepada negara.

Sejak 2010, kapal FSO ini dinyatakan sudah tidak layak untuk dimanfaatkan dan dioperasikan karena kondisinya rusak berat dan tidak ekonomis untuk diperbaiki sehingga Kementerian ESDM mengusulkan proses pemindahtanganan BMN melalui penjualan sejak 2012.

Pada awalnya, Kapal FSO akan digunakan untuk mendukung program konversi dari BBM ke gas. Dalam perjalanannya, Kapal FSO Ardjuna Sakti tidak dapat digunakan sebagai Floadding Storage Gas mengingat untuk perbaikannya memerlukan biaya yang sangat besar.

Sejak pertama kali diserahkan, kapal FSO Ardjuna Sakti bersandar di Pelabuhan PT KBS Cilegon. Biaya penambatan/sandar kapal FSO tersebut telah membebani APBN selama proses persetujuan penjualan oleh DPR RI, Kementerian ESDM tetap memiliki kewajiban untuk membayar biaya sandar setiap tahunnya.

Biaya tersebut yang telah dibayar selama tahun 2009-2020 berdasarkan hasil audit dan reviu BPKP sebesar Rp 76 miliar, sedangkan tagihan biaya sandar yang belum dibayarkan tahun 2021-2022 sebanyak Rp 6,9 miliar. Lebih lanjut, biaya sandar kapal FSO Ardjuna Sakti tersebut telah menjadi temuan Audit BPK pada Laporan Keuangan Tahun 2019.

Nilai perolehan Kapal FSO ini dalam pembukuan BMN bernilai Rp 491.699.097.657,00 namun saat ini nilai bukunya sudah Rp 0 sehingga proses persetujuan penghapusannya harus melalui DPR RI. Mengingat berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2014 Jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 pemindahtanganan BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai Rp 100 miliar dilakukan oleh pengguna barang setelah mendapatkan persetujuan DPR RI.

Komentar