Kapolri Listyo Sigit Tindak Dua Personel Polri yang Tidak Netral dalam Pemilu

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, mengungkapkan bahwa dua anggotanya telah diberikan sanksi terkait ketidaknetralan mereka dalam pelaksanaan pemilu.

Pernyataan ini disampaikan Kapolri saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, pada Senin, 11 November 2024.

“Kami sudah mengambil tindakan terhadap dua personel Polri yang melanggar prinsip netralitas, satu dari Sulawesi Utara dan satu lagi dari Sulawesi Selatan,” ujar Kapolri.

Listyo Sigit juga meminta agar masyarakat tetap mengawasi anggota kepolisian di lapangan dan melaporkan jika menemukan pelanggaran netralitas, terutama terkait dengan Pilkada 2024.

“Tentunya apabila ada laporan-laporan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota silakan untuk bisa diteruskan, apakah di Propam, apakah di Bawaslu ataukah wadah-wadah lain yang sudah disiapkan dalam rangka menindaklanjuti,” jelas dia.

Kapolri juga menanggapi banyaknya pertanyaan dari publik mengenai netralitas personel Polri, menegaskan bahwa pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan tentang ketentuan dalam Pasal 28 UU Polri yang melarang keterlibatan dalam politik praktis.

Selain itu, Listyo menambahkan bahwa ia sudah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memastikan tindakan lanjut terhadap anggota Polri yang tidak netral.

“Kami terus mengingatkan pentingnya netralitas, termasuk saat Rakornas yang dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari Kemendagri, Forkopimda, hingga TNI dan Polri,” tutupnya.

Komentar