JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Saksi yang dimaksud adalah Asep Nursobah, yang menjabat sebagai Hakim Yustisial MA dan Panitera.
“Hari ini tim penyidik memanggil 1 orang sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan (HH). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin, 11 November 2024.
Pada 5 Maret 2024, KPK mengumumkan pengembangan kasus suap dalam pengurusan perkara di MA yang melibatkan TPPU. Namun, identitas tersangka baru tidak diumumkan secara resmi pada saat itu.
Berdasarkan informasi yang beredar, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B, seorang wiraswasta yang juga merupakan kakak dari Windy Idol.
Selain tersangka TPPU, Hasbi Hasan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perkara lainnya di MA.
Dalam kasus suap yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Hasbi divonis 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada April 2024.
Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tingkat banding pada Juni 2024.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta hukuman penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar.
Dalam kasus tersebut, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui menerima total uang sebesar Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka.
Hasbi menerima Rp3,25 miliar dalam bentuk uang tunai dan barang-barang mewah, termasuk tas Hermes dan tas Dior, yang semuanya bernilai sekitar Rp250 juta.
Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi pengurusan perkara kasasi pidana dan kepailitan KSP Intidana di MA demi kepentingan Heryanto Tanaka.
Komentar