Kasus Covid-19 Naik, Gubernur Sumut Instruksikan Tempat Hiburan Malam Ditutup

JurnalPatroliNews, Medan – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menginstruksikan agar kepala daerah di Sumut menutup tempat hiburan malam setelah adanya tren kenaikan kasus Covid-19 setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Edy meminta bupati/wali kota membuat peraturan untuk menutup operasional tempat hiburan malam. “Lonjakan kasus Covid-19 usai Idul Fitri harus segera diantisipasi. Saya minta bupati/wali kota untuk melakukan pengetatan prokes (protokol kesehatan) dan termasuk menutup operasional hiburan malam, ” ujarnya, Selasa (18/4/2021).
Tempat-tempat hiburan malam yang tidak diizinkan beroperasi, antara lain klab malam, diskotik, pub/live musik, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, dan area permainan ketangkasan, karaoke keluarga, karaoke dan tempat hiburan serupa lain.

Ia menyebutkan bahwa tempat-tempat hiburan tersebut bukan kegiatan yang mendasar sehingga bisa dihentikan untuk sementara waktu. “Penutupan tempat-tempat hiburan dinilai penting karena di lokasi itu rentan terjadi pelanggaran prokes, ” ujarnya.

Ia menyebutkan berdasarkan data, rata-rata kasus Covid-19 di Sumut dalam 14 hari terakhir mencapai 80,92 per hari. Jumlah pasien Covid-19 itu meningkat delapan persen dibandingkan dengan periode sebelumnya yang 65,42 persen.

Edy menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Ingub Sumut itu juga membatasi jam operasional tempat makan dan minum seperti restoran, rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, swalayan, dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB.

Jumlah pengunjung di tempat makan dan minum juga harus dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimal. “Mau tidak mau, semuanya harus dibatasi karena pemerintah tidak ingin jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 semakin banyak,” katanya.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Arsyad Lubis mengatakan bupati/wali kota diminta meningkatkan fasilitas kesehatan untuk perawatan pasien Covid-19, yaitu ruang isolasi dan Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30 persen dari kapasitas saat ini, serta tempat karantina terpusat.

Dengan cara itu, diharapkan pasien-pasien Covid-19 bisa dirawat di daerah masing-masing sehingga tidak membludak di rumah sakit Kota Medan.

(okz)

Komentar