Selanjutnya PT Adhi Persada Realti (PT APR) telah melakukan pembayaran kepada PT CIC melalui rekening notaris yang diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT CIC dan dana operasional.
Namun, setelah dibayarkan, PT Adhi Persada Realti (PT APR) baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5316 atas nama PT APR seluas ±12.595 m2 atau sekitar 1,2 hektare dari 20 hektare yang dijanjikan. Sementara itu, tanah sekitar 18,8 hektare masih dalam penguasaan orang lain atau masih status sengketa sehingga sampai saat ini tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan.
“Jadi sisanya sebanyak 18,8 hektare masih dalam penguasaan orang lain, ternyata ini tanah bukan orang dan pembeli, jadi ini tanah bermasalah ini,” katanya.
Komentar