Kominfo Imbau PSE, Segera Daftar Sebelum 20 Juli, Bila Alpa Siap-siap Diblokir

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate kembali mengimbau para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) domestik maupun asing untuk segera melakukan pendaftaran sebelum 20 Juli 2022.

“PSE segeralah mendaftar sebelum 20 Juli ya tahun 2022, karena itu prasyaratnya,” ujar Johnny saat ditemui di Kantor Kominfo, Rabu (6/7/2022).

Johnny menyebut, jika para PSE mendaftar saja tidak bisa, bagaimana bisa diyakini bahwa perusahaan-perusahaan tersebut bisa patuh pada hukum di Indonesia.

Pendaftaran PSE ini merujuk pada Permenkominfo No 5 Tahun 2020 dan PP 71/2019.

Pendaftaran itu berakhir pada 20 Juli 2022. Apabila ada PSE yang tidak melakukan pendaftaran sampai batas waktu tersebut, maka perusahaan disebut ilegal dan mendapatkan sanksi pemblokiran.

“Kealpaan pendaftaran baik lokal dan asing akan dilakukan pemblokiran, peringatan keras sampai pemblokiran,” ungkap Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, beberapa waktu yang lalu.

Menurut pantauan rekan media di laman PSE Kominfo, sampai saat ini sudah ada 4822 PSE domestik yang terdaftar dan 80 PSE asing Dari PSE lokal yang sudah mendaftar, ada nama besar seperti Gojek dan Ovo. Sementara Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, hingga Twitter.

Komentar