JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan dalam rilis resmi pada Senin (9/12/2024), bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan perkara tersebut.
Empat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial NI, Kepala PDSI Kementerian Perdagangan; FN, Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia; IA, Bagian Impor PT KTM; serta AMR, Bagian Pemasaran PT KTM.
“Keempat saksi ini diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka TTL dan lainnya. Pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” ungkap Harli.
Kasus ini mencuat dari dugaan penyimpangan dalam kegiatan importasi gula, yang ditengarai melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Perdagangan dan perusahaan swasta. Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan penyidikan demi memastikan pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
“Pemeriksaan ini menjadi salah satu langkah strategis Kejagung dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara, khususnya di sektor perdagangan,” pungkas Harli.
Komentar