Pertamina Dihantam Skandal! Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas

Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lima dus berisi dokumen penting, 15 unit handphone, satu unit laptop, serta empat soft file yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Harli menegaskan bahwa penyidikan masih dalam tahap umum, dan tim penyidik akan terus mengumpulkan bukti tambahan guna menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini bermula dari terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri. Dalam aturan tersebut, PT Pertamina diwajibkan mengutamakan pembelian minyak mentah yang diproduksi di dalam negeri sebelum mengimpor minyak dari luar negeri.

Sementara itu, KKKS swasta diwajibkan menawarkan bagian minyak mereka terlebih dahulu kepada Pertamina. Jika Pertamina menolak, KKKS swasta dapat mengajukan rekomendasi ekspor sebagai syarat untuk mendapatkan izin ekspor minyak mentah.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan penyimpangan. KKKS swasta dan PT Pertamina, dalam hal ini PT Integrated Supply Chain (ISC) serta PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga sengaja menghindari kesepakatan pembelian dengan berbagai cara. Salah satu modus yang terungkap adalah menggunakan alasan pandemi COVID-19 untuk mengklaim adanya penurunan kapasitas produksi kilang dalam negeri.

Komentar