Kejagung: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tata Kelola Pertambangan di Indonesia

JurnalPatroliNews -Jakarta – Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Agus Sahat S.T. Lumbon Gaol, S.H., M.H., mewakili Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam acara bertajuk “The Governance and Finance: Supporting Exploration, Value-Added Processing, and Mining in Indonesia’s Future” yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta, pada Rabu (4/12/2024).

Dalam sambutannya, Direktur D menegaskan pentingnya peran hukum sebagai pilar utama dalam mendukung tata kelola sektor pertambangan yang berkelanjutan. “Kejaksaan tidak hanya hadir untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai akselerator dalam pembangunan nasional melalui pendekatan hukum yang progresif,” ujarnya.

Penegasan Prinsip Tata Kelola Hukum

Direktur D menguraikan bahwa keberlanjutan sektor pertambangan harus mengacu pada prinsip hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan. Sumber daya mineral seperti nikel, bauksit, emas, dan batubara dipandang sebagai modal strategis yang penggunaannya harus memenuhi standar hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan.

Pokok-Pokok Pandangan Hukum

Dalam paparannya, Direktur D menyampaikan sejumlah pokok pandangan hukum terkait tata kelola sektor pertambangan:

Pemanfaatan Teknologi untuk Eksplorasi
Hukum harus mendukung inovasi teknologi modern seperti penggunaan drone, analisis data spasial, dan pemodelan geologi 3D. Teknologi ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi eksplorasi dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Hilirisasi untuk Nilai Tambah
Proses hilirisasi, seperti pengolahan nikel untuk baterai kendaraan listrik, disebut sebagai langkah strategis yang harus diatur melalui kerangka hukum yang jelas guna mendukung transisi energi global.

Kerangka Regulasi dan Penegakan Hukum
Kerangka regulasi yang kuat menjadi prioritas untuk mencegah dan menindak illegal mining. Penegakan hukum dilakukan melalui pendekatan multidoor, mengintegrasikan sanksi pidana, administratif, dan perdata untuk memberikan efek jera.

Pendekatan Humanis dan Responsif
Direktur D menggarisbawahi pentingnya pendekatan hukum yang humanis, termasuk penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memulihkan kerugian yang timbul akibat pelanggaran di sektor ini.

Kolaborasi dan Pendidikan Hukum
Kejaksaan berkomitmen mendorong kolaborasi antarinstansi serta peningkatan edukasi hukum bagi pelaku industri pertambangan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

    Rekomendasi Penguatan Tata Kelola

    Direktur D menyerukan perlunya penguatan regulasi, integrasi kebijakan lintas sektor, serta investasi dalam teknologi dan pengembangan sumber daya manusia. Dengan tata kelola yang baik dan pendekatan hukum yang progresif, sektor pertambangan diyakini dapat menjadi penggerak pembangunan nasional yang berkelanjutan.

    “Keberhasilan sektor pertambangan tidak hanya diukur dari nilai ekonominya, tetapi juga dari kepatuhannya terhadap hukum, kontribusinya terhadap masyarakat, dan dampaknya terhadap lingkungan,” tutupnya

    Komentar