Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Korupsi Komoditi Emas

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) ) tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait komoditi emas.

Dr.Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dalam keterangan rilisnya, mengungkapkan, 2 orang saksi sedang diperiksa oleh tim penyidik JAM-Pidsus, di Jakarta, Senin (6/5/24).

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,” kata Ketut.

Ketut menambahkan, FTM (Pemilik Toko Sinar Fajar Jewelry), dan EEL (Pemilik Toko Aneka Logam), diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara.

“Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,” tambah Ketut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” pungkasnya.

Komentar