JAM PIDSUS Periksa 2 Saksi soal Kasus Suap Perkara Ronald Tannur

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu, 12 Februari 2025.

Dua saksi yang diperiksa berinisial AW, seorang wiraswasta, dan AGA, yang merupakan karyawan swasta di PT Bank DBS Indonesia. Keduanya diperiksa dalam rangka penyidikan perkara yang menyeret tersangka RS, yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait proses hukum yang melibatkan Ronald Tannur.

Menurut keterangan resmi Kejagung, pemeriksaan terhadap kedua saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara guna mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait dalam skandal ini.

Kasus ini bermula dari dugaan adanya upaya suap dalam proses hukum yang melibatkan Ronald Tannur. Ronald sebelumnya telah divonis dalam kasus hukum yang menarik perhatian publik, dan diduga ada upaya dari pihak tertentu untuk mempengaruhi jalannya proses hukum tersebut. Tersangka RS disebut-sebut memiliki peran kunci dalam dugaan praktik suap tersebut.