Uang Korupsi Disita, Tapi ke Mana Perginya? Hak Rakyat Harus Dikembalikan!

Oleh : Rikky Fermana,S.IP.,C.Med, C.Par, C.IJ, C.PW

Pemberantasan korupsi di Indonesia selalu menjadi sorotan, terutama karena banyaknya kasus besar yang diungkap aparat penegak hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, di balik gegap gempita penindakan, muncul pertanyaan mendasar yang masih belum terjawab: ke mana perginya uang hasil korupsi yang telah disita?

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Hariri, mengungkapkan bahwa pengembalian uang hasil korupsi ke negara masih sangat minim, terutama dari Kejagung.

Padahal, Kejagung kerap menangani kasus dengan nilai kerugian negara yang sangat besar dan aktif menyita aset hasil kejahatan korupsi.

Transparansi Pengembalian Aset: Masih Jauh dari Harapan

Jika merujuk pada data periode 2019-2024, KPK melaporkan pengembalian uang hasil korupsi sebesar Rp2,5 triliun.

Sayangnya, Kejagung tidak banyak mempublikasikan data pemulihan aset dari kasus yang mereka tangani. Hal ini menimbulkan kecurigaan di masyarakat bahwa uang yang seharusnya dikembalikan ke kas negara justru tidak terkelola dengan baik.

Ketidaktransparanan ini melahirkan persepsi bahwa pemberantasan korupsi lebih bersifat seremonial daripada upaya nyata untuk mengembalikan hak rakyat. Jika pemerintah benar-benar serius dalam pemulihan aset, maka harus ada mekanisme pelaporan yang jelas mengenai jumlah aset yang telah disita, bagaimana aset tersebut dikelola, dan ke mana aliran dana hasil penyitaan itu bermuara.

Hak Daerah dalam Pemanfaatan Dana Korupsi

Dalam berbagai kasus korupsi, daerah yang terdampak seharusnya memiliki hak atas dana hasil sitaan untuk pemulihan ekonomi dan pembangunan. Namun, hingga kini, belum ada mekanisme yang jelas mengenai alokasi dana tersebut untuk daerah yang dirugikan akibat praktik korupsi.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengamanatkan bahwa seluruh aset yang berhasil disita dan dikembalikan harus masuk ke kas negara.

Selain itu, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menegaskan bahwa uang hasil korupsi yang telah dirampas seharusnya digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat.