JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil menangkap seorang buronan korupsi yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan di Jl. Luwet, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis 23 Januari 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya pada Jumat (24/1/2025), membenarkan keberhasilan operasi ini.
Buronan yang diamankan diketahui berinisial IAS, seorang pria berusia 57 tahun asal Makassar, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Perumahan BTN Binanga Blok C.14, Mamuju, Sulawesi Barat.
Penangkapan ini didasarkan pada beberapa dokumen hukum, di antaranya:
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sulbar Nomor: PRINT-221/P.6/Fd.2/03/2023 tanggal 1 Maret 2023.
- Nota Dinas Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor: B-370/P.6.5/Fd.2/07/2023 tanggal 28 Juli 2023 tentang bantuan pencarian keberadaan saksi.
- Sejumlah surat panggilan saksi yang diterbitkan sejak Maret hingga Mei 2023.
IAS diduga terlibat dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pada periode 2018-2021, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp867 juta.
Komentar