Kejaksaan Agung Periksa Satu Saksi Terkait Dugaan Perintangan Penanganan Perkara Korupsi

JurnalPatroliNews – Jakarta — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa satu orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara korupsi. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 28 April 2025.

Saksi yang diperiksa berinisial ALD, yang diketahui menjabat sebagai Manager Marketing & Sales di salah satu media massa. ALD dimintai keterangan terkait upaya sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan terhadap sejumlah perkara besar.

Beberapa perkara yang dimaksud antara lain:

  • Dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.
  • Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2023.
  • Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit, dalam periode Januari–April 2022, yang melibatkan tersangka JS dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat perannya yang dapat menghambat proses hukum atas berbagai perkara korupsi besar yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Komentar