Jaksa Agung Setujui 4 Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice, 1 Kasus Ditolak

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual terkait permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, Rabu (5/3/2025). Dari lima perkara yang diajukan, empat kasus disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan damai, sementara satu permohonan lainnya ditolak.

Salah satu kasus yang mendapat persetujuan adalah perkara pencurian yang menjerat Wiwin Ramadhan bin Wahidin dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Ia didakwa melanggar Pasal 362 KUHP setelah membawa kabur sepeda motor milik Sudirman bin Sumar pada 26 Desember 2024.

Kronologi Perkara

Insiden ini terjadi di Desa Teratak Baru, Kecamatan Kuantan Hilir, ketika korban memarkir sepeda motornya di kebun karet. Melihat kendaraan tersebut ditinggalkan dengan kunci masih terpasang, Wiwin Ramadhan memanfaatkan kesempatan untuk membawanya pergi tanpa izin. Korban baru menyadari kehilangan itu beberapa jam kemudian dan melaporkan kejadian tersebut. Akibat pencurian tersebut, Sudirman mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.

Atas inisiatif Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, perkara ini diajukan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Dalam proses mediasi, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Sudirman menerima permintaan maaf tersebut dan setuju untuk menghentikan proses hukum.

Setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, permohonan ini dikirimkan ke JAM-Pidum dan akhirnya disetujui dalam ekspose virtual.

Tiga Perkara Lain Juga Diselesaikan Secara Restoratif

Selain kasus Wiwin Ramadhan, tiga perkara lain yang mendapat persetujuan penghentian penuntutan adalah:

  1. Anthoni Istia dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah – kasus penganiayaan ringan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).
  2. Rifal Rinaldi alias Rifal dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu – kasus penggelapan (Pasal 372 KUHP).
  3. Geri Priadi bin Musa dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur – kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP).

Alasan Pemberian Restorative Justice

Keempat perkara tersebut dihentikan dengan pertimbangan berikut:
✔ Tersangka telah meminta maaf dan korban bersedia memaafkan.
✔ Tersangka belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya.
✔ Ancaman hukuman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
✔ Perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan atau paksaan.
✔ Penyelesaian di luar persidangan dinilai lebih bermanfaat bagi semua pihak.

Satu Kasus Ditolak

Sementara itu, permohonan penghentian penuntutan atas nama M. Dino Aditya Pratama bin Mardono dari Kejaksaan Negeri Bireuen ditolak. Ia didakwa melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Perbuatannya dianggap bertentangan dengan nilai-nilai dasar keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

JAM-Pidum meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk perkara yang disetujui, sesuai regulasi yang berlaku.

Komentar