JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Pada Senin, 17 Maret 2025, penyidik memeriksa tiga orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang terjadi dalam rentang tahun 2018 hingga 2023.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. “Pemeriksaan dilakukan guna mencari fakta hukum serta mengungkap lebih dalam keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini,” ungkap Harli dalam keterangan resminya, Senin (17/3/2025).
Tiga saksi yang diperiksa berinisial DS, yang pernah menjabat sebagai Manager ISC PT Pertamina (Persero) periode 25 Januari 2018 hingga 31 Mei 2019; DS, yang juga menjabat sebagai Manager Ship Chartering PT Pertamina International Shipping periode 2022 hingga 2023; serta EED, Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemeriksaan ketiga saksi ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama tersangka YF dan beberapa pihak lainnya. Dugaan korupsi ini melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat PT Pertamina merupakan salah satu perusahaan strategis di sektor energi yang berperan penting dalam perekonomian nasional. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi serta bukti yang ditemukan di lapangan.
Sementara itu, sejumlah pihak mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara ini.
Komentar