Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Eksekusi Barang Bukti Kasus Doni Salmanan

Barang Bukti yang Dirampas

Dalam putusan ini, berbagai barang bukti yang disita dan dirampas untuk negara mencakup uang tunai senilai lebih dari Rp 7,5 miliar dan 1.300 US Dollar. Selain uang, sejumlah kendaraan mewah juga menjadi barang rampasan, termasuk beberapa mobil sport dan motor sport kelas atas, antara lain:

  • Porsche 911 Carrera 4S
  • Lamborghini Huracan Liberty Walk
  • BMW 840i Coupe M Tech
  • Kawasaki Ninja H2
  • Ducati Superleggera V4

Tak hanya itu, beberapa properti berupa rumah dan bidang tanah juga disita, di antaranya rumah di Perumahan Kota Baru Parahyangan dan rumah di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung.

Proses Lanjutan Eksekusi

Seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap saat ini berada dalam pengelolaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan akan dilimpahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI untuk dirawat dan diproses lebih lanjut, termasuk rencana pelelangan barang-barang tersebut.

“Uang rampasan negara disetorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang menjadi bagian dari penegakan hukum dan pemulihan aset negara dalam kasus tindak pidana umum atas nama Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan,” pungkasnya.

Komentar