Kejari Musi Banyuasin Geledah dan Sita Aset PT SMB Terkait Dugaan Korupsi

JurnalPatroliNews – Musi Banyuasin – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan PT SMB di luar Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Musi Banyuasin.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., kepada JurnalPatroliNews, Rabu (12/3/2025).

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 12 Maret 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025.

Penyidik yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Musi Banyuasin mulai menggeledah Kantor PT SMB di Jalan Dr. M Isa, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur 3, Kota Palembang sekitar pukul 10.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, tim menyita sejumlah dokumen penting, termasuk satu bundel asli dokumen bukti penerimaan surat, satu lembar memo tulisan tangan, satu bundel fotokopi laporan keuangan, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

Selain itu, pada pukul 14.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., M.H., juga melakukan penyitaan terhadap aset PT SMB yang berada di luar HGU tanpa dasar kepemilikan yang sah. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-369/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 5 Maret 2025.

Aset yang disita mencakup lahan seluas 617,98 hektare di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Lahan tersebut sebelumnya memiliki luas 712,5 hektare, namun dikurangi trase tol seluas 94,52 hektare. Selain lahan, tanaman sawit dan karet yang tumbuh di atasnya juga turut disita.

Proses penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dikoordinasikan dengan pihak terkait. Penyidik memastikan bahwa pemilik atau pengelola lahan telah menerima pemberitahuan resmi. Selain itu, tanda plang penyitaan juga telah dipasang untuk mengamankan aset yang disita.

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor agraria dan perkebunan.

Komentar