Kembali, KASN Monitor Mutasi Pejabat di Kabupaten Kapuas dan Banjarmasin, Ini Penjelasan Agung Endrawan

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pertemuan denganĀ  Plt Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kapuas beserta tiga dari sembilanĀ  ASNĀ  yang sebelumnya diberhentikan dari Jabatan Eselon II, Giat pertemuan dilaksanakan di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas. Kamis 13 Agustus 2020

“Ke tiga pejabat tersebut, Drs. Yunabut, Drs. Salman dan Syahfiri, SE” Kata I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH, dalam rilisnya, Minggu (16/8)

Dikatakan Asisten KASN bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, Agung Endrawan (sapaan akrabnya), Berbeda dengan Drs. Yunabut dan Drs. SalmanĀ  yang sudah kembali menduduki jabatan setelah rekomendasi dari KASN, Syahfiri, SE sendiri saat ini masih belum kembali ke eselon II, begitu juga dengan Drs. Rahmadi, M.AP yang ditemui satu hari sebelumnya di Kota Banjarmasin.

“Diketahui bahwa belum terdapat Jabatan eselon II yang dapat diisi oleh Syahfiri, SE dan Drs. Rahmadi, M.AP.,”imbuhnya.

Lanjutnya, Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur mengenai mutasi atau pemberhentian dari jabatan, ada beberapa persyaratan sehingga seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat dialihkan ke jabatan fungsional.

“KASN berharap walau pun belum tersedia tempat bagi kedua ASN tersebut, agar Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen dalamĀ Ā  menempatkan kembali mereka ke eselon II. Kami juga ingin agar hubungan antara para ASN dengan PPK dapat terjalin dengan baik sehingga menimbulkan suasana kondusif dalam berjalannya roda pemerintahan di Kabupaten Kapuas,” ungkap Agung Endrawan di dampingi Baiq Nina, S. STP – Analis Pengaduan Masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Kapuas sampai saat ini masih menunggu rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Tengah untuk dapat segera melakukan pelantikan Sekretaris Daerah definitif yang sebelumnya sudah memperoleh rekomendasi KASN atas tiga kandidat terbaik,” tukasnya.

Disampaikan juga , Bahwa Tim dari KASN pada kesempatan tersebut sekaligus melakukan pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Pada tanggal 7 Januari 2020 Walikota Banjarmasin telahĀ  melantik para ASN ke jabatan eselon III atau Administrator baik dalam bentuk mutasi dan promosi.

Kegiatan pengawasan oleh KASN bertempat di kantor Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin dan berlanjut bersama Pihak Badan Kepegawaian Daerah di Kantor Kejaksaan NegeriĀ  Banjarmasin. KASN mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas fasilitasi tempat yang diberikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Tjakra Suyana Eka Putra, SH, MH.

“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa implementasiĀ  manajemen ASN di Kota Banjarmasin berpedoman pada aturan yang berlaku serta menghindari adanya permasalahan sistem Merit ke depannya,” pungkas Agung Endrawan, SH, MH,

(lk/*)