Kembali Presiden Jokowi Terbitkan PP, Tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbitnya PP ini, pegawai KPK akan menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Hal itu tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN yang itu diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020. Salinan PP yang terdiri dari 12 pasal ini diperoleh rekan media  dari situs JDIH Setneg, Sabtu (8/8/2020).

Dalam Pasal 2 disebutkan ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Proses pengalihan status ini terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

Pasal 6 dalam PP ini menyebutkan tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK. Dalam penyusunan Peraturan KPK melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Sedangkan untuk pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan. Hal tersebut dituliskan pada Pasal 7 dalam PP ini.

Dalam pasal berikutnya, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN akan mengikuti orientasi pembekalan sebagai ASN.

Sementara itu, pada Pasal 9 menyebutkan gaji dan tunjangan pegawai KPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(lk/dtk)

Komentar