JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur pelaksanaan promosi dagang luar negeri, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi ini menetapkan dua bentuk utama kegiatan promosi, yaitu pameran dagang internasional dan misi dagang bilateral.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam memperkuat posisi produk Indonesia di kancah global, sekaligus membawa simbol dan identitas bangsa secara seragam dalam setiap kegiatan promosi.
“Lewat Permendag ini, kita tidak hanya membangun daya saing produk, tapi juga memperkenalkan identitas nasional secara konsisten lewat elemen visual yang sudah distandarkan,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Senin (23/6).
Ketentuan Pameran Dagang dan Logo Citra Indonesia
Dalam pelaksanaannya, peraturan ini menetapkan bahwa pameran luar negeri harus memenuhi syarat teknis, termasuk luas minimum area yang digunakan. Untuk pameran sebagai penyelenggara, minimal luas lahan adalah 3.500 m², sedangkan sebagai peserta minimal 36 m².
Stan pameran juga wajib menampilkan logo “Citra Indonesia”, simbol resmi identitas promosi nasional, sebagai bagian dari branding Indonesia di mata dunia.
Misi Dagang: Business Matching dan Forum Bisnis
Sementara itu, kegiatan misi dagang harus mencakup dua komponen utama: forum bisnis dan penjajakan kerja sama dagang (business matching). Forum ini mempertemukan perwakilan pemerintah Indonesia dan negara tujuan, sementara business matching mempertemukan pelaku usaha dari kedua negara untuk membuka potensi kerja sama.
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional ditunjuk sebagai koordinator utama seluruh rangkaian promosi ini. Mereka bertanggung jawab sejak tahap persiapan hingga evaluasi, dan wajib berkoordinasi dengan perwakilan RI di luar negeri.
Kurasi Produk, Simbol Resmi, dan Dukungan Pemerintah
Permendag ini juga mencakup proses kurasi ketat terhadap produk dan pelaku usaha yang akan mewakili Indonesia. Elemen visual resmi seperti warna merah-putih, motif Puspa Bangsa, serta papan fasia “Alun Nusantara” diwajibkan tampil dalam semua bentuk promosi visual.
Pemerintah pun tidak lepas tangan. Untuk mendukung pelaku usaha, disediakan fasilitas seperti stan pameran, ruang pertemuan, bantuan informasi pasar, hingga penerjemah saat misi dagang berlangsung.
“Pelaku usaha akan mendapatkan dukungan konkret berupa kemudahan fasilitas, akses pasar, hingga logistik promosi di luar negeri,” tegas Budi.
Landasan Hukum dan Tanggal Berlaku
Permendag ini merupakan turunan langsung dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, dan akan menjadi pedoman resmi bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam melaksanakan misi dagang internasional.
Peraturan ini telah ditetapkan sejak 8 Mei 2025 dan resmi berlaku pada 14 Mei 2025 setelah diundangkan.
Komentar