Kenaikan PPN 2025: Barang dan Jasa yang Tetap Bebas Pajak, dari Garam hingga Restoran

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mulai 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12%. Meski begitu, sejumlah barang kebutuhan pokok dan jasa tetap bebas dari pengenaan pajak.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan diperjelas melalui PMK No.116/PMK.010/2017.

Barang yang Tidak Dikenakan PPN

Berikut daftar barang kebutuhan pokok yang dikecualikan dari PPN:

  1. Beras dan Gabah
    Beras berkulit, disosoh, pecah, menir, hingga gabah yang cocok untuk disemai.
  2. Jagung
    Jagung yang telah dikupas, pecah, atau menir, kecuali bibit.
  3. Sagu
    Empulur sagu, tepung, hingga bubuk kasar.
  4. Kedelai
    Kedelai utuh atau pecah, kecuali benih.
  5. Garam Konsumsi
    Garam beryodium atau tidak, termasuk garam meja.
  6. Daging Segar
    Daging tanpa tulang yang tidak melalui proses pengolahan khusus.
  7. Telur
    Telur tidak diolah, diasinkan, atau diawetkan, kecuali bibit.
  8. Susu
    Susu perah yang dipanaskan atau didinginkan tanpa bahan tambahan.
  9. Buah-buahan Segar
    Buah yang dipetik, dicuci, dikupas, atau dipotong tanpa proses pengeringan.
  10. Sayur-sayuran Segar
    Sayuran yang dicuci, ditiriskan, atau dibekukan.
  11. Ubi-ubian Segar
    Ubi yang dicuci, dikupas, atau diiris.
  12. Bumbu-bumbuan
    Bumbu segar atau kering, tanpa dihancurkan.
  13. Gula Konsumsi
    Gula kristal putih dari tebu tanpa pewarna atau perasa tambahan.

Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Dalam Pasal 4A dan 16B UU HPP, beberapa jenis jasa juga dibebaskan dari PPN, antara lain:

  1. Jasa Keagamaan
  2. Jasa Perhotelan
    Penyewaan kamar atau ruangan hotel yang masuk dalam objek pajak daerah.
  3. Jasa Kesenian dan Hiburan
    Meliputi aktivitas seni dan hiburan sesuai aturan pajak daerah.
  4. Jasa Penyediaan Tempat Parkir
    Parkir yang dikelola pengusaha resmi.
  5. Jasa Pemerintah
    Pelayanan pemerintah yang tidak dapat dilakukan oleh swasta.
  6. Jasa Boga atau Katering
    Termasuk makanan dan minuman yang menjadi objek pajak daerah.

Makanan di Restoran Bebas PPN

Makanan dan minuman yang dijual di restoran, hotel, warung, rumah makan, serta usaha katering tetap bebas PPN 2025.

Ini dikarenakan kategori tersebut masuk dalam objek pajak daerah berdasarkan aturan yang berlaku.

Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan tarif PPN pada sektor lainnya.

Komentar