JurnalPatroliNews – Jakarta – Mulai 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12%. Meski begitu, sejumlah barang kebutuhan pokok dan jasa tetap bebas dari pengenaan pajak.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan diperjelas melalui PMK No.116/PMK.010/2017.
Barang yang Tidak Dikenakan PPN
Berikut daftar barang kebutuhan pokok yang dikecualikan dari PPN:
- Beras dan Gabah
Beras berkulit, disosoh, pecah, menir, hingga gabah yang cocok untuk disemai. - Jagung
Jagung yang telah dikupas, pecah, atau menir, kecuali bibit. - Sagu
Empulur sagu, tepung, hingga bubuk kasar. - Kedelai
Kedelai utuh atau pecah, kecuali benih. - Garam Konsumsi
Garam beryodium atau tidak, termasuk garam meja. - Daging Segar
Daging tanpa tulang yang tidak melalui proses pengolahan khusus. - Telur
Telur tidak diolah, diasinkan, atau diawetkan, kecuali bibit. - Susu
Susu perah yang dipanaskan atau didinginkan tanpa bahan tambahan. - Buah-buahan Segar
Buah yang dipetik, dicuci, dikupas, atau dipotong tanpa proses pengeringan. - Sayur-sayuran Segar
Sayuran yang dicuci, ditiriskan, atau dibekukan. - Ubi-ubian Segar
Ubi yang dicuci, dikupas, atau diiris. - Bumbu-bumbuan
Bumbu segar atau kering, tanpa dihancurkan. - Gula Konsumsi
Gula kristal putih dari tebu tanpa pewarna atau perasa tambahan.
Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
Dalam Pasal 4A dan 16B UU HPP, beberapa jenis jasa juga dibebaskan dari PPN, antara lain:
- Jasa Keagamaan
- Jasa Perhotelan
Penyewaan kamar atau ruangan hotel yang masuk dalam objek pajak daerah. - Jasa Kesenian dan Hiburan
Meliputi aktivitas seni dan hiburan sesuai aturan pajak daerah. - Jasa Penyediaan Tempat Parkir
Parkir yang dikelola pengusaha resmi. - Jasa Pemerintah
Pelayanan pemerintah yang tidak dapat dilakukan oleh swasta. - Jasa Boga atau Katering
Termasuk makanan dan minuman yang menjadi objek pajak daerah.
Makanan di Restoran Bebas PPN
Makanan dan minuman yang dijual di restoran, hotel, warung, rumah makan, serta usaha katering tetap bebas PPN 2025.
Ini dikarenakan kategori tersebut masuk dalam objek pajak daerah berdasarkan aturan yang berlaku.
Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan tarif PPN pada sektor lainnya.
Komentar