JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi III DPR RI resmi memilih lima Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) untuk periode 2024-2029, Kamis (21/11).
Pemilihan dilakukan melalui mekanisme voting setelah seluruh calon mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Berikut lima Pimpinan KPK terpilih:
- Agus Joko Pramono – Eks Wakil Ketua BPK
- Fitroh Nurcahyanto – Eks Direktur Penuntutan KPK
- Ibnu Basuki Widodo – Hakim Tinggi Mahkamah Agung
- Johanis Tanak – Wakil Ketua KPK 2019-2024
- Setyo Budiyanto – Mantan Direktur Penyidikan KPK (Ketua KPK terpilih)
Di sisi lain, Dewan Pengawas KPK yang terpilih adalah:
- Benny Jozua Mamoto – Purnawirawan Polri
- Chisca Mirawati – Praktisi Hukum dan Perbankan
- Gusrizal – Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda
- Sumpeno – Hakim Tinggi PT Denpasar
- Wisnu Baroto – Jaksa Kejaksaan Agung
Ketua KPK periode 2024-2029 akan dipegang oleh Setyo Budiyanto, yang memperoleh 46 suara. Sedangkan anggota Dewas dengan suara tertinggi adalah Benny Jozua Mamoto dan Chisca Mirawati dengan masing-masing 46 suara.
Minimnya Representasi Perempuan
Tidak ada perempuan yang berhasil menduduki kursi pimpinan KPK periode ini. Padahal, dua calon perempuan, Poengky Indarti dan Ida Budhiati, telah mengikuti seleksi. Namun, keduanya gagal mendapatkan suara signifikan dalam proses voting Komisi III.
Kritik terhadap Proses Seleksi
Proses pemilihan pimpinan dan Dewas KPK mendapat kritik tajam dari sejumlah pihak, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil. Ketua PBHI, Julius Ibrani, menyatakan bahwa proses seleksi ini sarat dengan masalah, mulai dari dugaan kedekatan kandidat dengan kepentingan politik hingga rekam jejak yang dinilai bermasalah.
“Komisi III memilih calon yang tidak memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Proses ini tidak memperhatikan integritas dan hanya sekadar formalitas,” kata Julius.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah terpilihnya Johanis Tanak, yang sebelumnya mendapat kritik karena diduga melanggar kode etik saat bertemu tersangka kasus suap Mahkamah Agung.
Selain itu, pernyataannya untuk menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menuai kontroversi.
“OTT adalah salah satu metode paling efektif dalam pemberantasan korupsi. Menghapusnya sama saja melumpuhkan fungsi KPK,” tambah Julius.
Tantangan bagi KPK ke Depan
Komposisi pimpinan yang didominasi oleh mantan aparat penegak hukum juga menimbulkan kekhawatiran. Menurut Julius, hal ini berisiko menghilangkan semangat trigger mechanism KPK yang awalnya dirancang untuk mengisi kelemahan penegakan hukum oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
Meski telah disampaikan masukan dan rekam jejak calon oleh Transparency International Indonesia dan sejumlah organisasi masyarakat sipil, Komisi III tetap memilih nama-nama yang dianggap bermasalah.
Penetapan Resmi
Kelima Pimpinan dan anggota Dewas KPK terpilih akan ditetapkan secara resmi melalui Rapat Paripurna DPR RI dan dilantik pada 20 Desember 2024 di hadapan Presiden.
Komentar