Pada kolom Mengingat tertulis :
Bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan pembangunan kelautan di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyinergian, pengintegrasian, dan pemaduan fungsi dari beberapa Kementerian/Lembaga serta untuk menjalankan Pasal 13 ayat (2) huruf c, Pasal 62 huruf a, huruf c dan huruf d, dan Pasal 63 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;
Pasal 13 ayat 2 huruf c UU 32/2014 ttg Kelautan selengkapnya berbunyi :
c. Pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di Laut; Pasal 62 UU 32/2014 ttg Kelautan selengkapnya berbunyi
Dalam melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi:
a. Menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
b. Menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
c. Melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
d. Menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait.
e. Memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait.
f. Memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
g. Melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional
Pasal 63 ayat 1 huruf c UU 32/2014 ttg Kelautan selengkapnya berbunyi :
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62, Badan Keamanan Laut berwenang:
c. Mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Mengalir dari ketiga pasal yang dijadikan dasar untuk pembuatanRPP tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan Dan Penegakan Hukum Di Wilayah Perairan Indonesia Dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, tidak ada satupun yang memerintahkan untuk membuat Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan Dan Penegakan Hukum Di Wilayah Perairan Indonesia Dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Artinya adanya RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan Dan Penegakan Hukum Di Wilayah Perairan Indonesia Dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia tidak menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya karena menyimpang dari Undang-undang yang bersangkutan dhi Undang-undang 32 thn 2014 tentang Kelautan.
Sebagai contoh, Dirjen Hubla telah membuat RPP tentang Penjagaan Laut dan Pantai.
RPP ini dibuat atas perintah dari Pasal 281 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Muatan materi dari Pasal 281
UU 17/2008 tentang Pelayaran selengkapnya berbunyi :
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan serta organisasi dan tata kerja penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksuddalam Pasal 276 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan Dan Penegakan Hukum Di Wilayah Perairan Indonesia Dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia yang dibuat oleh Kemenkopolhukam bersama-sama Bakamla bertentangan dengan perintah UUD 45 dan UU12/2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Komentar