Kenapa ‘KASAL’ Tidak Di Undang Pada ‘RATAS Penegakan Hukum Dilaut’ Oleh Kemenkopolhukam..?

Mari kita uji lagi. Dalam UU 34/2004 tetang TNI telah diatur dengan tegas pembagian bahwa tugas Panglima TNI adalah Menegakan kedaulatan  yang dilaksanakan melalui Operasi Militer yang berprinsip kill or to be kill, sebagaimana yang diatur pada pasal 7 UU 34/2004 tentang TNI. Sedangkan tugas KSAL diatur pada pasal 9 huruf b yaitu Menegakan hukum dan menjaga keamaman wilayah laut yurisdiksi nasional dengan melaksanakan prinsip mengejar, menangkap, menyelidiki dan menyidik para pelanggar hukum untuk selanjutnya dibawa kepengadilan. Jadi dalam hal penegakan hukum dilaut KSAL bertindak sebagai Penyidik Dilaut. Disinilah bedanya, Panglina TNI tidak bisa bertindak sebagai penyidik dilaut. Akan tetapi dalam hal Operasi Militer, KSAL ada dibawa perintah Panglima TNI.

Mengingat topik rapat adalah menyangkut kewenagan Penyidik dalam Penegakan Hukum dilaut, yang merupakan tugas dari KSAL. Jadi kehadiran Panglima TNI tidak bisa dianggap sudah mewakili KSAL. Kehadiran KSAL adalah mutlak karena topik rapat menyangkut penegakan Hukum dilaut yang

berada diluar tugas TNI. Panglima TNI bisa saja tidak hadir, karena Penegakan Hukum dilaut tidak ada kaitannya dengan tugas TNI.

Jadi alasan kedua ini tidak bisa diterima.

Kemungkinan Ketiga, KSAL tidak diundang karena diperkirakan akan menolak saran dari Menkopohukam kepada Presiden.

Ada dua saran yang disampaikan Menkopolhukam kepada Presiden untuk dimintakan persetujuan pada rapat itu. Kedua saran itu yang diperkirakan akan akan ditolak oleh KSAL adalah sebagai berikut :

Saran Pertama. Menetapkan RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Keselamatan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia melalui Keputusan Rapat Terbatas, karena meskipun substansi RPP disetujui oleh para Menteri/Kepala Lembaga, namun dalam pembahasan tingkat Panitia Antar Kementrian (PAK) tidak ditemukan adanya kesepakatan, sehingga digunakan instrumen No 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan dan Pengendalian pelaksanaan kebijakan ditingkat Kementrian dan lembaga Pemerintah.

Sangat jelas dinyatakan bahwa pada pembahasan tingkat Panitia Antar Kementrian (PAK) RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Keselamtan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sudah ditolak. Tapi anehnya Menkopolhukam tetap ngotot memajukan RPP ini untuk dimintakan Persetujuan Presiden pada rapat yang tidak dihadiri oleh KSAL itu.

Penolakan PAK itu adalah hal yang wajar karena RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Keselamtan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia berpontensi menggiring Presiden untuk melanggar UUD 45 dan melanggar UU 12/2011 tentang Pembentukan Aturan Perundangan, yang dapat mengakibatkan kegaduhan Politik.

Ada dua Landasan hukum pembuatan Peraturan Pemerintah.

Pertama,  Pasal 5 ayat (2) UUD 45, yang selengkapnya berbunyi :

“Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya”.

Kedua, Pasal 12 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan selengkapnya berbunyi :

“Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya”.

Dari kedua landasan Undang-undang itu sangat jelas mengatur bahwa:

Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Presiden adalah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. 

Lalu apa yang dimaksud dengan “Menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya”?

Pada Penjelasan Pasal 12 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah dirobah dengan UU 15 Tahun 2019 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “MENJALANKAN UNDANG-UNDANG SEBAGAIMANA MESTINYA” adalah penetapan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan perintah Undang-undang atau untuk menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang  yang bersangkutan.

Sekarang mari kita uji RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan Dan Penegakan Hukum Di Wilayah Perairan Indonesia Dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. apakah memenuhi persyaratan “Menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya”

Materi Pasal yang memuat Perintah Undang-undang untuk membuat Peraturan Pemerintah berada pada Konsideran atau kolom “Mengingat”.    

Komentar