Pengecualian, kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam Nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.
Ketentuan Dispensasi pengurangan durasi Karantina dan/atau pelaksanaan Karantina mandiri di kediaman masing-masing dapat diberikan kepada WNI Pejabat setingkat Eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan Dinas di Luar Negeri.
Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan Dinas ke Luar Negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan Dispensasi pengurangan durasi Karantina atau pengajuan Karantina mandiri dan harus melakukan Karantina terpusat di Hotel. Rombongan penyerta keperluan Dinas wajib melakukan Karantina terpusat.
Komentar