Kolaborasi JAM PIDUM, OJK, dan BAPPEBTI, Tata Kelola Barang Bukti Aset Kripto pada Perkara Pidana

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Dr. Ir. Kasan, M.M. dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan Moch. Ihsanuddin, yang diselenggarakan pada Selasa 24 September 2024 di Hotel Grand Mahakam Jakarta.

Adappun kerja sama tersebut merupakan komitmen dan langkah nyata dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) untuk membangun standarisasi dalam penanganan perkara, khususnya menjamin kuantintas dan kualitas barang bukti kripto secara transparan dan akuntabel.

Dengan adanya kerja sama ini, JAM-Pidum menuturkan bahwa BAPPEBTI dan OJK akan ikut dalam penyerahan barang bukti kripto yang diserahkan oleh Penyidik, sehingga secara objektif dapat memastikan kuantitas dan kualitas aset kripto tersebut, Lebih lanjut diungkapannya, bahwa JAM PIDUM telah menyusun petunjuk teknis tata kelola dan standarisasi penanganan barang bukti kripto dalam perkara pidana.

“Untuk tahap awal, akan dipusatkan terlebih dahulu di JAM PIDUM sekaligus menunggu kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukungnya. Namun untuk berikutnya, akan kita serahkan ke Badan Pemulihan Aset selaku satuan kerja yang salah satu tugas pokoknya mengelola dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana,” ujar JAM-Pidum.

Oleh karenanya, guna mempersiapkan sumber daya manusia yang mumpuni dalam pengelolaan aset kripto, maka di tempat yang sama JAM PIDUM juga menyelenggarakan In House Traning “Penguatan Kapasitas Jaksa Penuntut Umum dan Standar Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana”. Kegiatan In House Training (IHT) ini menhadirkan narasumber:

  1. Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi, S H., M.Hum dengan judul  “Penanganan  Cryptocurrency dalam Perspektif Hakim”.
  2. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan BAPPEBTI Tirta Karma Senjaya dengan judul “Pengawasan dan Regulasi Perdagangan Aset Kripto di Indonesia”.
  3. Head of Departement Otoritas Jasa Keuangan Djoko Kurnijanto, SE. Ak. MCom, CFE, CAMS dengan materi berjudul “Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Sandbox”.

Komentar