Dalam paparannya, narasumber Hakim Agung Jupriyadi menjelaskan terkait barang bukti aset kripto agar sebaiknya perlu langsung dikonversi supaya lebih jelas, sehingga saat nilainya bagus negara tidak mengalami kerugian.
Selanjutnya, narasumber Tirta Karma Senjaya menyampaikan bahwa transaksi kripto terus meningkat setiap tahunnya, namun diharapkan transaksi dilakukan di tempat yang sudah dilegalkan oleh BAPPEBTI.
Semantara itu, narasumber Djoko Kurnijanto menyampaikan terkait dengan kripto perlu disiapkan regulasinya dan juga perlu dilakukan ujicoba sandbox sebagai salah satu bentuk antisipasi.
Di akhir paparan yang dilaksanakan dalam bentuk panel tersebut, para narasumber sepakat perlunya peningkatan sinergi dan sinkronisasi regulasi termasuk petunjuk teknis agar tercipta satu visi yang sama dalam penanganan perkara yang terkait barang bukti kripto.
Selain ketiga narasumber tersebut, hadir juga sebagai pembicara dari International Computer Hacking and Intellectual Property (ICHIP) William Hall, yang menjelaskan berbagai praktik terbaik penanganan aset kripto dalam penegakan hukum di tingkat internasional.
Pada penutupan acara, JAM-Pidum menyampaikan bahwa semakin maraknya kejahatan siber saat ini, perlu menjadi perhatian dari Jaksa dengan meningkatkan pengetahuan dan pemahamanya, terutama terhadap penanganan barang bukti aset kripto.
Menurut JAM-Pidum, penguatan kapasitas pengetahuan dan skill jaksa, menjadi bagian penting dalam rangka penangan perkara secara akuntabel, profesional, dan optimal. Lebih lanjut disampaikannya bahwa pelaksanaan kegiatan IHT juga sebagai wujud transformasi penuntutan dan penegakan hukum modern, sehingga penegakan hukum harus cepat menyesuaikan dengan kemajuan tehnologi, termasuk perkembangan asset kripto dan transaksi digital lainnya.
“Melihat antusias positif Jaksa dalam setiap kegiatan IHT, merupakan spirit dan komitmen seluruh Insan Adhyaksa untuk mewujudkan transformasi penuntutan menuju Indonesia Emas 2045,” imbuh JAM-Pidum.
Komentar