Kolaborasi JAM PIDUM, OJK, dan BAPPEBTI, Tata Kelola Barang Bukti Aset Kripto pada Perkara Pidana

Dalam kegiatan ini dihadiri juga oleh pejabat internal Kejaksaan Agung yakni Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Internasional Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan dan Penegakan Hukum Dr. Masyhudi serta Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Raden Febrytriyanto.

Sedangkan dari pihak eksternal turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Kejaksaan, Bank Indonesia, PPATK, International Computer Hacking And Intellectual Property (ICHIP), Asosiasi Perdagangan Fisik Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Staf Ahli Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi PPATK dan undangan lainnya. Rangkaian acara ini diikuti oleh sebanyak 250 peserta luring dan 580 peserta virtual dari Kejaksaan seluruh Indonesia. Acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis.

Para peserta memberikan berbagai pertanyaan dan pandangan terkait materi yang disampaikan dan menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap isu penting dalam pemahaman suatu peraturan untuk penegakan hukum, khususnya penanganan perkara terkait barang bukti asset kripto yang dilaksanakan Jaksa di seluruh Indonesia.

Komentar