Kominfo Klaim Perubahan UU ITE Kedua Jamin Kebebasan Berpendapat di Ruang Digital

Perubahan ini juga mencakup identitas digital dalam sertifikasi elektronik (Pasal 13(a)), perlindungan anak dalam sistem elektronik (Pasal 16(a), 16(b)), kontrak elektronik internasional (Pasal 18(a)), serta peran pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif (Pasal 40(a)).

Sebelumnya, UU ITE dianggap membatasi kebebasan berekspresi. Namun, Kombes Pol Dani Kustoni dari Bareskrim Polri menyatakan pihaknya siap mengimplementasikan revisi UU ITE. “Masyarakat tidak perlu takut menyampaikan pendapat, karena itu adalah hak warga negara, tetapi harus menghormati hak orang lain,” kata Dani.

Ketua Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja, menyatakan bahwa tidak ada produk hukum yang sempurna tetapi harus mengikuti perkembangan zaman. “Perubahan ini diharapkan bisa mengakomodir sebagian keluhan masyarakat,” ucap Ardi.

Edmon Makarim, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, berharap UU ITE dapat melindungi lebih banyak aspek selain pidana, seperti data pribadi dan perlindungan anak di ekosistem digital. “UU ITE tidak hanya soal pidana, tetapi banyak aspek lain yang bisa dilindungi,” ucap Edmon.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menekankan dua tujuan utama perubahan UU ITE: meningkatkan kepastian hukum dan menghormati hak serta kebebasan individu di dunia digital.

“Dengan regulasi ini, diharapkan tercipta ekosistem digital yang aman, andal, dan terpercaya, serta mendorong perkembangan teknologi informasi yang bertanggung jawab di Indonesia,” kata Budi Arie.

Komentar