Komisioner KPK Teken Komitmen Mundur Bila Langgar Kode Etik, Anies: Kode Etik Lebih Tinggi Dari Pada Hukum

JurnalPatroliNews – Jakarta – Anies Baswedan, calon presiden (capres) nomor urut 1 menghimbau, seluruh untuk para anggota termasuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani komitmen menjunjung tinggi kode etik. Anies meyakini, cara ini akan menjaga marwah Lembaga komisi antirasuah.

Anies menyebut, hal itu saat, Firli Bahuri, Ketua KPK mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian (Mentan)

“Di masa yang akan datang kami ingin agar para komisioner KPK yang terpilih menandatangani komitmen untuk menjunjung tinggi kode etik KPK,” ujar Anies Baswedan, Capres nomor urut 1, di Jakarta, Sabtu (25/11/23).

Nantinya menurut Anies, bagi seluruh pegawai KPK wajib taat kode etik saat bekerja, termasuk mematuhi terhadap ketentuan hukum. Apabila kode etik dilanggar, kata dia, maka pegawai tersebut mesti mengundurkan diri.

“Bila kode etik itu dilanggar, maka mereka harus mengundurkan diri. Jadi, statement itu harus ditandatangani sebelumnya. Dengan begitu, maka semua sadar bahwa bukan hanya menjauhi pelanggaran hukum, juga harus menghindari pelanggaran kode etik yang itu lebih tinggi daripada hukum,” jelasnya.

Selanjutnya menurut Anies, apabila hukum berbicara mengenai ketentuan yang dilanggar, maka kode etik berbicara mengenai asas kepatutan. Anies juga menandaskan KPK harusnya memiliki standar tinggi dalam pemberantasan korupsi.

“Kalau hukum itu soal melanggar dan tidak melanggar aturan. Kalau kode etik itu tentang patut dan tidak. Dan di KPK yang dibutuhkan justru menjunjung tinggi kepatutan. Maka dari itu, ini badan yang akan membersihkan praktik korupsi. Karena dia standar nya lebih tinggi,” tuturnya.

Komentar