Heboh! Laut Disertifikatkan, Ponto: Ubur-ubur Pun Bingung Cari Rumah?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Fenomena sertifikat laut yang muncul belakangan ini telah memicu kontroversi besar di kalangan masyarakat. Hal ini melibatkan sejumlah pihak dan memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Menanggapi hal tersebut, mantan KABAIS 2011-2013, Laksda TNI (Purn) ADV Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB, mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri ATR/BPN bersama aparat hukum untuk segera menginvestigasi pihak-pihak yang terlibat dalam pemagaran laut dan menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan tanpa pandang bulu.

“Fenomena sertifikasi laut ini sangat absurd dan bertentangan dengan hukum nasional serta internasional. Ketika Laut di Bekasi dan Tangerang Disertifikatkan: Ubur-Ubur Pun Bingung Mau Tinggal di Mana,” ungkap Ponto dalam wawancara eksklusif dengan JurnalPatroliNews, Sabtu (1/2/2025).

Menurut Ponto, laut bukanlah wilayah yang dapat dimiliki atau diperjualbelikan. Dalam hukum internasional, konsep kepemilikan laut diatur secara jelas dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

 Dalam pasal-pasal tersebut, laut terbagi menjadi beberapa zona, yakni Laut Teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan Laut Lepas, yang masing-masing memiliki ketentuan yang ketat.

“Setiap zona ini mengatur hak negara atas eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, tetapi tidak memberikan ruang untuk kepemilikan pribadi atas wilayah laut,” jelas Ponto.

Batasan Hukum atas Laut

Komentar