KPAI Kecam Keras Orang Tua yang Diduga Aniaya dan Telantarkan Bocah 7 Tahun di Jakarta Selatan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyuarakan kecaman keras terhadap tindakan orang tua yang diduga telah melakukan kekerasan sekaligus menelantarkan anak berinisial M (7), yang baru-baru ini ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Anggota KPAI Kawiyan, dalam keterangannya pada Sabtu (14/6), menyatakan bahwa perilaku orang tua tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak. “Saya mengecam keras perbuatan pelaku yang tega menyakiti sekaligus menelantarkan anak kandungnya sendiri,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penelantaran anak, apalagi bila disertai kekerasan fisik atau penyiksaan, bukan hanya bentuk kegagalan pengasuhan tetapi juga tindak pidana yang harus ditindak tegas.

KPAI mendesak aparat kepolisian segera bertindak dan menangkap pelaku yang diduga adalah ayah korban. Menurut Kawiyan, bila terbukti bersalah, pelaku pantas dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum perlindungan anak di Indonesia.

“Jika tertangkap, pelaku wajib dijatuhi hukuman berat sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak,” tambahnya, mengingatkan bahwa anak korban merupakan bagian dari kelompok rentan yang wajib dilindungi oleh negara.

Sebagai informasi, Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76B melarang keras tindakan membiarkan, menempatkan, atau melibatkan anak dalam kekerasan dan penelantaran, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 juta. Sedangkan Pasal 76C mengatur larangan melakukan atau menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana hingga 3,5 tahun dan denda Rp72 juta.

Saat ini, M tengah mendapatkan perawatan intensif di RS Polri Said Sukanto, Jakarta, guna memulihkan kondisi fisik dan psikisnya akibat dugaan kekerasan yang dialami.

Komentar