JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji yang terjadi pada tahun 2024. Informasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto, yang mengungkapkan bahwa fokus penyelidikan mengarah pada potensi penyimpangan dalam pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diperoleh Indonesia tahun lalu.
“Sudah ditentukan periodenya, dan kami mendalami penggunaan kuota tambahan di tahun 2024,” ujar Fitroh saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Menurut Fitroh, kuota tambahan tersebut diberikan setelah kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi. Namun, dugaan muncul bahwa distribusinya tidak berjalan sebagaimana mestinya, khususnya terkait alokasi untuk haji reguler dan haji khusus.
“Kuotanya memang bertambah, tapi yang sedang kami telusuri adalah kemungkinan adanya pengalihan dari haji reguler ke haji khusus, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan KPK sedang mendalami apakah ada pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut.
“Indikasinya, kuota yang seharusnya ditujukan untuk jemaah haji reguler justru dialihkan ke kategori haji khusus,” lanjut Fitroh.
KPK kini mengumpulkan data dan keterangan untuk mengungkap sejauh mana penyimpangan itu terjadi dan siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan penyelewengan kuota ibadah tahunan umat Muslim tersebut.
Komentar