JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran duit dalam suap yang menyeret Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantar Timur, Abdul Gafur Mas’ud.
KPK telah menetapkan Abdul dan lima orang lainnya menjadi tersangka kasus suap pada Kamis, 13 Januari 2022.
Selain Bupati Gafur, sebagai penerima suap, lima orang tersangka lainnya adalah pelaksana tugas Sekretaris Daerah Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Jusman; serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Achmad Zuhdi dari pihak swasta.
“Soal dugaan peruntukkan uang yang diterima untuk apa, apakah ada kaitannya dengan agenda pemilihan ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur, KPK masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ujar pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dihubungi rekan media, Minggu (16/1).
Menurut Ali, KPK meminta agar masyarakat ikut mengawasi proses penanganan perkara tersebut. Ali menuturkan KPK masih punya banyak waktu untuk bekerja menyelesaikan perkara ini hingga tuntas. “Dan sepanjang ditemukan ada bukti yang cukup keterlibatan pihak lain, kami pastikan KPK akan menetapkannya sebagai tersangka,” kata Ali,
Sebelumnya, KPK menetapkan Nur Afifah menjadi tersangka karena diduga bersama Bupati Gafur menerima dan menyimpan, serta mengelola uang yang diterima dari rekanan penggarap proyek.
Uang itu kemudian diduga disimpan dalam rekening milik Nur Afifah.
“Berikutnya uang tersebut digunakan untuk keperluan tersangka AGM (Abdul Gafur),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022.
Komentar