KPK Temukan Celah Rawan Korupsi dalam Tata Kelola dan Ekspor Nikel

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya potensi besar terjadinya praktik korupsi dalam pengelolaan sektor nikel, mulai dari proses awal di hulu hingga ke tahap akhir di hilir, termasuk dalam aktivitas ekspornya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023, Direktorat Monitoring KPK telah melaksanakan dua kajian penting: satu menyangkut pengelolaan nikel secara menyeluruh, dan satu lagi memfokuskan pada kegiatan ekspornya.

“Dalam evaluasi tata kelola nikel, kami mendeteksi adanya potensi risiko korupsi, baik di tahap awal eksplorasi hingga ke pemanfaatan akhir. Salah satu temuan utama kami adalah adanya proses perizinan yang tak sejalan dengan regulasi yang berlaku,” ujar Budi, Minggu (15/6/2025).

Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa KPK juga menemukan aktivitas pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan tanpa izin resmi. Selain itu, pencatatan dan penempatan jaminan reklamasi maupun jaminan pascatambang dinilai belum tertib dan belum optimal.

Sementara dalam kajian terpisah yang menyoroti kegiatan ekspor nikel, Budi menyebutkan KPK menemukan indikasi lemahnya pengawasan terhadap legalitas ekspor. “Kami melihat ada celah dalam proses pengawasan, mulai dari pengaturan regulasi, hingga verifikasi teknis atas kegiatan ekspor tersebut,” jelasnya.

KPK, lanjut Budi, kini telah menyiapkan sejumlah saran perbaikan atas temuan tersebut. Rekomendasi ini nantinya akan dikaji dan dibahas lebih lanjut bersama para pemangku kepentingan terkait untuk mendorong perubahan yang berdampak nyata.

“Fokus utama kami tetap pada aspek pencegahan. Tujuan akhirnya adalah menutup celah-celah yang bisa dimanfaatkan untuk praktik korupsi, sekaligus menciptakan sistem pengelolaan nikel yang lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Komentar