Ghufron menjelaskan bahwa proyek-proyek seperti pembangunan lapangan sepak bola dan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel diduga sudah diatur untuk dimenangkan oleh YUD dan AND. Dalam rekayasa ini, HPS (Harga Perkiraan Sendiri) serta persyaratan lelang perusahaan diduga bocor kepada mereka. Bahkan, beberapa pekerjaan telah dimulai sebelum kontrak ditandatangani.
Sebagai imbalan atas penunjukan langsung ini, YUD dan AND diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat Pemprov Kalsel. Barang bukti yang ditemukan termasuk uang tunai miliaran rupiah, di antaranya satu kardus berisi Rp 1 miliar yang diyakini merupakan “fee” sebesar 5% untuk Sahbirin terkait proyek pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang, dan gedung Samsat. Selain itu, uang tunai senilai Rp 12 miliar dan US$500 juga diduga merupakan bagian dari “fee” 5% untuk proyek lainnya di Dinas PUPR.
KPK juga telah menahan enam tersangka dalam kasus ini, termasuk SOL, YUL, AMD, dan FEB, yang ditahan di Rutan KPK Jakarta Timur. Sementara YUD dan AND ditahan di Rutan KPK Cabang C1.
“Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas tindak pidana ini,” kata Ghufron.
Komentar