JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SHB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Sahbirin bersama enam orang lainnya diduga terlibat dalam skandal pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa, (8/10/2024).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai penerima suap, sementara dua orang lainnya sebagai pemberi suap. Mereka yang diduga menerima suap termasuk pejabat penting di Pemprov Kalsel dan orang-orang yang dekat dengan Gubernur. Berikut adalah daftar lima tersangka penerima suap:
- Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SHB)
- Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Ahmad Solhan (SOL)
- Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Yulianti Erlynah (YUL)
- Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD)
- Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur, Agustya Febry Andrean (FEB)
Sedangkan dua pengusaha yang diduga memberi suap adalah:
- Sugeng Wahyudi (YUD)
- Andi Susanto (AND)
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Kalimantan Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya pengaturan dalam proses lelang proyek di Dinas PUPR Kalsel pada Tahun Anggaran 2024.
Komentar