JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Umum Garda Tipikor Indonesia, P. Dwikora A. Soekarno, menyampaikan kritik tajam terhadap rencana penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang saat ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai, penghapusan KASN justru akan menghilangkan fungsi penyeimbang independen dalam tata kelola birokrasi di Indonesia.
Sebelumnya pembagian tugas antara KASN, Kemenpan RB, dan BKN sudah tertulis jelas dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 (sebelum diperbaharui). Dalam praktek menurutnya, baik Kementerian PAN-RB maupun BKN kerap menjalankan fungsi pengawasan tanpa landasan independensi yang kuat, apalagi masih sering dilibatkan memberikan penilaian aktif sebagai Panitia Seleksi, disatu sisi sebagai bagian dari Tim Penilai Akhir (TPA), disisi lain Kemenpan RB pengawas kebijakan dan BKN pengawas NSPK, sehingga membuka lebar konflik kepentingan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Sementara itu, KASN dinilai tetap konsisten, tidak menjadi bagian, menjaga netralitas sebagai lembaga independen, meski tidak memiliki perwakilan di daerah,” Kata Dwikora Soekarno, kepada awak media di Jakarta, Rabu 928/5/25).
Dwikora menjelaskan, menurut UU ASN Kemenpan RB sejatinya berperan mengawasi kebijakan manajemen ASN secara umum, termasuk memberikan diskresi untuk mengatasi hambatan pemerintahan di bidang manajemen ASN secara umum. Sedangkan BKN bertanggung jawab terhadap pengawasan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), serta pelaksanaan dan pengendalian di kementerian/lembaga.
“Namun kenyataannya, kedua lembaga ini pernah mengeluarkan aturan teknis penugasan yang saling bertentangan terkait masa penugasan Perka BKN Nomor 1 Tahun 2020 dan Permenpan Nomor 62 Tahun 2020 sehingga menghebohkan dan membingungkan ASN yang menjalankan penugasan, Bahkan, UU ASN yang sudah jelas batasan aturan kewenangan pengawasan masing-masing, namun dibuat peraturan presiden yang memperluas interpretasi atas aturan manajemen ASN, sehingga memperkeruh koordinasi pengawasan di lapangan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti profesionalisme KASN yang dinilainya konsisten menjaga prinsip meritokrasi dan non-diskriminasi dalam birokrasi. Salah satu indikator profesionalisme KASN, yang salah satu tupoksinya adalah ketidakterlibatannya dalam panitia seleksi jabatan publik.
Dwikora mencontohkan kasus di Kabupaten Bondowoso, di mana seorang pejabat mengundurkan diri di bawah tekanan. BKN langsung memproses pengunduran diri tersebut, sementara KASN melakukan penelusuran dan menemukan adanya tekanan hingga akhirnya pejabat tersebut dikembalikan ke posisinya.
Sebelumnya Garda Tipikor sendiri membuat surat ke Kepala Daerah agar dalam pelaksanaan meritokrasi dengan tembusan ke BKN sampai dengan sekarang belum ada balasan tertulis BKN kepada kami, padahal kami buatnya resmi tertulis, beda dengan KASN walaupun tembusan sepanjang menyangkut tugasnya kami selalu diberikan surat penjelasan resmi.
“Ini membuktikan pentingnya keberadaan lembaga independen yang profesional seperti KASN, terutama di tengah suhu politik yang kian tinggi,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga mengapresiasi kolaborasi antara KASN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KASN disebutnya aktif berkoordinasi dengan KPK dalam sejumlah pemeriksaan gabungan serta turut melaporkan temuan-temuan indikasi korupsi di lingkungan birokrasi, sehingga beberapa diantaranya telah dilakukan upaya represif pemidanaan oleh KPK.
“Peran KASN bukan hanya menjaga meritokrasi, tapi juga mendukung pemberantasan korupsi,” kata Dwikora.
Menutup pernyataannya, Dwikora menyebut penghapusan KASN sebagai kemunduran dalam agenda reformasi birokrasi nasional. Ia mendukung langkah sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menggugat UU ASN ke MK demi menghidupkan kembali lembaga tersebut, bila perlu agar tetap diupayakan dalam Rancangan UU ASN yang baru nanti, agar ada keseimbangan menjaga marwah kehormatan ASN dari kepentingan kelompok atau politis demi mewujudkan Birokrasi Indonesia Emas sesuai Asta Cipta Presiden Prabowo.
“Upaya para LSM ini menunjukkan bahwa kesadaran kolektif masyarakat sipil dalam menjaga integritas birokrasi masih sangat kuat,” pungkasnya.
Komentar