Kritik Permohonan Anies-Muhaimin, Otto Hasibuan: Penggiringan Opini Masyarakat!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Otto Hasibuan, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, mengkritik terhadap permohonan yang diajukan oleh Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (27/3/24).

Menurut Hasibuan, apa yang terjadi di sidang tersebut hanyalah upaya untuk mengarahkan pendapat publik sesuai dengan keinginan pihak tertentu.

“Perkara ini hanya penggiringan opini masyarakat,” tegas Otto.

Baginya, sidang ini seharusnya bukan tentang menguji validitas undang-undang. Melainkan, fokusnya adalah pada sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang dipersoalkan.

“Tapi tidak ada satupun yang saya lihat pelanggaran yang dilakukan oleh KPU. Yang dipermasalahkan justru tindakan pemerintah dan presiden yang tidak merupakan pihak di dalam perkara ini. ini kan aneh,” ucap Otto.

Hasibuan menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan masalah yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran. Sebaliknya, menurutnya, yang seharusnya diperhatikan adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah yang sebenarnya tidak relevan dengan sengketa ini.

“Karena dia bukan pihak dalam perkara ini. Jadi ini terlihat memang ini adalah upaya subjektif dari pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah khususnya Pak Presiden dan secara pribadi juga untuk Pak Gibran Rakabuming Raka,” papar Otto.

“Jadi tidak ada sama sekali kaitan ini dengan paslon 02 dan tidak ada kaitannya dengan perkara sesungguhnya. Bayangkan pemerintah bukan pihak di dalam perkara in, bahkan bukan terkait. Sehingga tidak relevan dengan perkara ini. Jadi ini tidak akan diterima oleh MK. Saya yakin betul,” sambungnya.

Komentar