LPG 3 Kg Langka, Prabowo Beri Instruksi Tegas ke Menteri ESDM!

Sebelumnya, Kementerian ESDM mewajibkan seluruh pengecer gas LPG 3 Kg untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina sejak 1 Februari 2025. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi distribusi dan memastikan gas LPG sampai ke masyarakat yang benar-benar membutuhkannya.

Namun, kebijakan ini sempat menyebabkan kelangkaan di sejumlah daerah, bahkan antrean panjang di beberapa agen resmi.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pemerintah ingin mendorong pengecer untuk naik status menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan usahanya guna memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.

“Dengan rantai distribusi yang lebih singkat, harga gas yang diterima masyarakat bisa lebih sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Yuliot.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan distribusi LPG agar lebih tepat sasaran dan harga yang diterima masyarakat tetap dalam batasan yang telah ditentukan.

“Kami sedang menata ulang sistem distribusi agar harga gas yang diterima masyarakat tetap sesuai regulasi. Pengecer yang ingin berjualan harus mendaftarkan NIB terlebih dahulu agar menjadi bagian dari sistem resmi,” pungkasnya.

Komentar