JurnalPatroliNews – Jakarta – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyerukan agar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dihadirkan dalam persidangan kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penghalangan penyidikan dan suap dalam pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku sebagai calon anggota DPR.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai kesaksian yang disampaikan oleh penyidik KPK dalam sidang, terutama soal dugaan Firli membocorkan informasi operasi tangkap tangan (OTT), perlu diklarifikasi langsung oleh yang bersangkutan di hadapan hakim.
“Kesaksian dalam sidang itu dilindungi sumpah. Kalau sudah masuk dalam berita acara persidangan, maka itu adalah fakta hukum. Untuk memperjelas duduk perkaranya, kesaksian ini harus dikonfrontasi langsung ke Pak Firli,” kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).
Boyamin menjelaskan bahwa hakim, jaksa, atau bahkan tim kuasa hukum Hasto dapat mengajukan permintaan agar Firli dipanggil sebagai saksi dalam sidang, guna mengonfirmasi kesaksian penyidik yang menyebutkan dirinya menyebarluaskan informasi OTT sebelum operasi berhasil menangkap semua pihak yang ditarget.
“Kalau memang ingin mendalami kasus, ya hadapkan saja Pak Firli. Tanyakan langsung apakah benar dia mengumumkan OTT saat proses masih berjalan, dan para target belum tertangkap,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Boyamin mengatakan bahwa KPK juga memiliki kewenangan untuk memanggil Firli jika memang ada niat untuk mengembangkan penyelidikan. Menurutnya, tindakan Firli bisa saja dikaji apakah masuk kategori menghalangi proses penyidikan atau tidak.
“Kalau dia menyampaikan info OTT karena semangat sebagai pimpinan baru, mungkin itu alasan yang dia pakai. Tapi, apakah itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang menghambat? Ini harus diuji,” jelas Boyamin.
Ia menegaskan bahwa jika Firli benar menyampaikan informasi yang mengganggu jalannya operasi, maka perlu ada tindak lanjut hukum. Sebaliknya, jika penyidik memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, hal tersebut juga memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
Penyidik KPK Beberkan Dugaan Firli Bocorkan Informasi OTT
Sebelumnya, penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti mengungkapkan bahwa Firli Bahuri mengumumkan pelaksanaan OTT secara sepihak, padahal operasi tersebut belum berhasil mengamankan Hasto Kristiyanto maupun Harun Masiku.
Kesaksian tersebut disampaikan Rossa saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5). Dalam sidang itu, jaksa menelusuri data pergerakan ponsel Hasto pada hari pelaksanaan OTT.
“Jejak lokasinya hanya tercatat di pukul 13.11, 15.06, lalu 16.12 dan 16.26. Setelah itu tidak ada sinyal lagi,” ujar jaksa dalam persidangan.
Rossa menjawab bahwa tak lama setelah hilangnya jejak tersebut, posko KPK mendapat kabar bahwa Firli telah mengumumkan OTT ke media. Ia dan rekan-rekannya mempertanyakan keputusan tersebut karena operasi belum mencapai hasil optimal.
“Kami tahu info OTT itu dari grup internal, dan memang Firli yang menyebarkannya ke publik. Saat itu kami bingung, kenapa dirilis ke media, padahal target belum tertangkap,” ujar Rossa.
Majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto turut menindaklanjuti kesaksian tersebut. Rossa bahkan mengungkapkan bahwa setelah insiden pengumuman OTT oleh Firli, tim satgasnya diganti.
Komentar